News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Siap Tanggung Jawab soal Nasib Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer mengungkapkan momen terberatnya selama menjalani masa sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigair J dalam Program Rosi, Kompas TV, Kamis (9/3/2023). Polri akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J setelah LPSK mencabut perlindungan.

TRIBUNNEWS.COM - Polri memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoasua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak lain setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri juga tidak akan membeda-bedakan Richard Eliezer dengan tahanan lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3/2023).

"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus."

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," jelas Ramadhan dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan

Ramadhan mengatakan, status Richard Eliezer pun masih merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri.

Kondisinya pun saat ini sehat walafiat.

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba."

"Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," lanjut Ramadhan.

Baca juga: Populer Nasional: Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer - Istri Moeldoko Meninggal Dunia

Perlindungan Kemenkumham

Tak hanya perlindungan dari Polri, Richard Eliezer juga tetap mendapatkan perlindungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tesebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023).

Yasonna memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna dikutip dari TribunJakarta.com.

Pasalnya, pihaknya telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer, untuk diwawancarai dengan sebuah stasiun televisi.

Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Richard Eliezer, telah dipenuhi.

Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Richard Eliezer.

Baca juga: Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."

"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.

Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"

"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna.

Baca juga: Yasonna Laoly soal LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

LPSK Cabut Perlindungan

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.

Pasalnya,  Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Kendati demikian, ujar Syahrial, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE."

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial Martanto dalam konferensi pers, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK.

Status Richard sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE."

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini