Pada hari yang sama, Sugeng telah melaporkan Eddy Hiariej ke KPK yang diduga menerima uang Rp 7 miliar lewat asprinya berinisial YAR dan YAM.
Dugaan gratifikasi ini terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Langkah Ketua IPW Sugeng Disayangkan Kuasa Hukum CLM
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah menerimanya dan akan melakukan verifikasi.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)