News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Ketua IPW soal Dilapor Balik Aspri Wamenkumham Gegara Disebut di Kasus Dugaan Gratifikasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini respons Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang akan dilaporkan balik oleh aspri Wamenkumham usai namanya disebut dalam kasus dugaan gratifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso merespons soal akan dilapor balik oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Rukmana imbas laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Dirinya menegaskan akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Kendati demikian, Sugeng menegaskan tidak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan memakai inisial yaitu EOSH.

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW ke Polisi, Gara-garanya Namanya Disebut di KPK

Menurutnya, jika setiap laporan pidana harus dilaporkan balik lantaran dianggap mencemarkan nama baik, maka penegakan hukum di Indonesia akan mandeg.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan dirinya terhadap Wamnekumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya.

Baca juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Terkait Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar

Diketahui, Yogi Rukmana bakal melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri pada har ini sekira pukul 18.30 WIB.

Hal ini imbas dicatutnya nama Yogi dalam laporan Sugeng terkait dugaan terlibat gratifikasi Rp 7 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini