TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memiliki kerangka konstruksi secara utuh dalam perkara dugaan pengubahan substansi putusan MK.
Kerangka konstruksi itu mulai dari pemahaman terkait fakta-fakta, dokumen hingga kronologi dalam kasus tersebut.
Sehingga, lanjut dia, MKMK seharusnya sudah mengantongi pelaku dibalik dugaan pengubahan putusan ini.
“Jadi kalau saya lihat MKMK seharusnya kecurigaannya sudah sama seperti saya atau bahkan lebih dari saya dan seharusnya sudah mengetahui siapa pelakunya,” kata Zico saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Di sisi lain, Zico mengatakan dirinya mencurigai dua sosok yang ada di dalam MK. Namun begitu, ia enggan merinci lebih jauh siapa sosok tersebut.
“Kalau pendapat saya pribadi sih saya tetap mencurigai 2 orang yang tidak bisa saya sebutkan namanya,” ucapnya.
Lebih jauh Zico telah menyampaikan kepada MKMK agar segera menuntaskan kasus ini. Sebab, perkara dugaan pengunahan putusan MK ini menjadi perhatian publik.
Terlebih lagi dalam waktu dekat MK akan mengalami pergantian ketua.
“Sehingga ini akan membuat MKMK ditentukan apakah menjadi lebih baik atau tidak. Karena kan akan aneh kalau ternyata nanti ketua terpilih, kalau ternyata nanti ketua terpilih pelakunya,” tuturnya.
Ia juga berharap agar MKMK dapat menuntaskan kasus secara objektif. Sehingga, lanjut dia, jika nantinya terbukti ada hakim yang terlibat dalam kasus ini, maka harus ditindak tegas.
“Kalau memang ada hakim yang terbukti, ada hakim yang dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat, kalau terbukti, dan lembaga yang pengusungnya harus malu karena mengusung hakim tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Soal Pergantian Ketua MK: Siapa Saja yang Terpilih Kami Terima
Sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 kembali dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (13/3/2023).
Ditemui usai pemeriksaan, Zico menyebut bahwa dalam pemanggilannya itu, MKMK mengkaji ulang keterangannya dengan keterangan para saksi.
Tak hanya itu, MKMK juga mencocokan dokumen yang dimiliki dengan yang diketahui oleh Zico. Dokumen tersebut merupakan putusan yang telah diubah.