TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Ini merupakan kali kedua Zico dipanggil oleh MKMK.
MKMK memanggil Zico usai sebelumnya telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan soal skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
Pemanggilan Zico ini telah dikonfirmasi oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/3/2023) pagi.
Palguna juga menjelaskan, pemanggilan kedua ini untuk menggali keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh MKMK.
"Iya, benar. Ada sedikit keterangan tambahan yang kami butuhkan dari yang bersangkutan," ujar Palguna.
Zico akan memenuhi panggilan pada Senin sore hari ini.
Dalam pertemuan pertama dengan MKMK, Zico menyampaikan kecurigaannya kepada dua orang hakim konstitusi yang menjadi dalang di balik berubahnya substansi putusan tentang pencopotan Hakim Aswanto.
"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, tidak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim," kata Zico kepada awak media usai diperiksa.
"Dan saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya dirubah," sambungnya.
Hulu kecurigaan Zico adalah terkait perubahan substansi yang ia rasa terjadi dalam kurun waktu yakni hanya 49 menit.
Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda. Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya.
Baca juga: Pengacara yang Perkarakan Putusan MK akan Surati Jokowi Minta Restu Periksa Hakim
Sebelumnya, MKMK telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin.
Palguna menegaskan, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini saja, tapi juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.