Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christia Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo menemukan adanya perbedaan yang signifikan antara tanda tangan risalah dengan salinan putusan sidang.
Diketahui dalam risalah, tanda tangan yang tertera adalah milik Muhidin selaku panitera. Sedangkan dalam salinan putusan tertera tanda tangan Nurlidya Stephanny Hikmah selaku panitera pengganti.
Padahal kata Kuasa Hukum Zico, Leon Leon Maulana Mirza, tanda tangan yang tertera baik dalam risalah dan salinan putusan harusnya menggunakan nama yang sama.
Baca juga: Kuasa Hukum Zico Leonard: Terduga Pengubah Substansi Putusan MK Bertambah Jadi Tiga Orang
Hal ini disampaikan oleh Leon kepada awak media saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
“Di risalah itu yang menandatangani Muhidin. Tapi di salinan, putusannya namanya panitera pengganti,” jelas Leon.
“Seharusnya apabila yang hadir di persidangan adalah panitera, yang tanda tangan di putusan, panitera dong. Tapi ini relaasnya panitera, salinan putusannya panitera pengganti,” tambahnya.
Perbedaan tanda tangan ini tentu menambah rasa curiga pihak Zico. Mereka bahkan menduga adanya pihak yang hendak dikambinghitamkan dalam proses perubahan substansi ini.
“Itu akan di-cross check kembali. Kenapa bisa? Jadi itu sengaja belum kita angkat karena kita fokus pada substansi sebenarnya. Apakah ada yang hendak dikambinghitamkan, kita lihat saja,” tegas Leon.
Untuk diketahui, hari ini dua kuasa hukum Zico yakni Leon dan Angel Angel Foekh menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan pihaknya adalah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan pertama terhadap saksi pelapor.
Baca juga: Besok, Zico akan Sampaikan Keterangan Tambahan Terkait Pelaporan Hakim Konstitusi di Polda Metro
Adapun bukti yang diberikan adalah ihwal perubahan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya berlangsung 49 menit.
Bukti perubahan salinan putusan ini juga disampaikan oleh Zico ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan," tambahnya.