News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Tersinggung Tak Berdasar, Seperti Kebakaran Jenggot

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Sugeng Teguh Santoso menilai laporan Aspri Wemenkumham adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merepons laporan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. 

Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik buntut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi oleh Wamenkumham. 

Sugeng mengaku menghormati langkah yang diambil Yogi Rukmana tersebut. 

Pelaporan terhadap dirinya dinilai Sugeng juga sebagai langkah yang sesuai hukum.

Meski demikian ia menilai laporan yang dilakukan Yogi adalah tindakan tersinggung yang tak berdasar. 

Sebab dari laporan yang Sugeng sampaikan hanya menyebut seorang wamen dan pihak lain dengan inisial. 

Baca juga: Dilaporkan Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp 19 M dan Utang Rp 5,4 M

"Melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana." 

"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023). 

Sugeng pun meminta kepolisian untuk menolak laporan yang dilayangkan Yogi. 

Menurut Sugeng pelaporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana.

"Belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah Bareskrim."

"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujarnya. 

Menurutnya, pengaduan pencemaran nama baik tersebut harus ditunda bahkan ditolak. 

Sugeng menilai pelaporan tindak pidana korupsi ke KPK yang dilakukan oleh dirinya harus diutamakan terelebih dahulu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini