News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Tersinggung Tak Berdasar, Seperti Kebakaran Jenggot

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Sugeng Teguh Santoso menilai laporan Aspri Wemenkumham adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar.

"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya." 

"Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK," ujarnya. 

Yogi Arie Tak Terima Namanya Dicatut

Yogi Arie merasa tak terima namanya dicatut dalam laporan Sugeng terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham. 

Ia pun akhirnya melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023).

Yogi mengatakan, namanya disebut Sugeng sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya." 

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari. 

Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar, Rabu (15/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Yogi menuturkan, semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.

Ia pun memastikan akan membuktikan semua tudingan yang dinilai tak benar tersebut. 

Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan," ujarnya. 

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Duduk Perkara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini