News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Mami Linda Tidak Mengetahui Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu di Ponsel Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui nomor kontaknya diberi nama Anita Cepu dalam ponsel Irjen Tedy Minahasa.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama suadara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Iya yang Pak Tedy simpan sendiri," jawab Linda.

"Suadara tahu sebelumnya," tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Linda.

Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Kesal Dengan AKBP Dody karena Menyebut Namanya saat Diperiksa

"Benar tidak tahu?" tanya hakim

"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Tedy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.

"Istilah cepu apakah suadara tahu," tanya hakim.

"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Tedy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini