News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh akan Kampanye Jangan Pilih Partai Politik yang Dukung Disahkannya Omnibus Law Ciptaker

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh akan Kampanye Jangan Pilih Partai Politik yang Dukung Disahkannya Omnibus Law Ciptaker

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan mengampanyekan kepada masyarakat agar di Pemilu 2024 nanti jangan pilih partai politik (parpol) yang mendukung disahkannya Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Silahkan aja kalau parpol yang ada masih pede ya bahwa ini hanya main-main. Dulu belum ada Partai Buruh. Sekarang sudah ada Partai Buruh, partainya kelas pekerja," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/3/2023).

"Kita akan kampanyekan itu. Dan itu sah-sah saja," sambung Said.

Terkait hal itu, Said meyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI agar tidak marah-marah kepadanya karena melakukan kampanye itu.

"Dan tolong Wakil Ketua DPR jangan marah-marah lagi sama saya ketika saya mengatakan, jangan pilih calon presiden yang pro omnibus law," tegasnya.

Menurut Said, nantinya rakyat juga akan mengetahui dengan sendirinya sosok pemimpin yang pro disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tentu kawan-kawan tahu siapa nanti pemimpin yang pro omnibus law. Jangan saling mencampuri partai maksud saya. Silahkan Anda pro omnibus law, kami Partai Buruh anti omnibus Law Ciptaker," ungkapnya.

"Nanti akan terlihat partai mana yang pro omnibus law, fraksi mana. Dan nanti akan terlihat siapa calon presiden yang pro omnibus law. Jadi jangan marah-marah ke saya," sambungnya.

Kemudian, Said menuturkan, kampanye seperti itu merupakan hak politik Partai Buruh untuk menyampaikannya mewakili konstituen kelas pekerja.

Sementara itu, Said mengatakan, dua parpol yang tidak setuju UU Omnibus Law ini disahkan nantinya perlu diuji kejujurannya.

"Terhadap dua parpol yang tidak setuju Omnibus Law untuk disahkan akan kita uji, apakah mereka bersedia nanti menjadi saksi fakta di dalam persidangan, di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

"Kalau tidak bersedia itu berarti hanya lipservice. Kita akan jelaskan kepada rakyat bahwa ini partai hanya lipservice aja nolak omnibus law," sambung Said Iqbal.

Oleh karena itu, kata Said, saat ini rakyat bisa menyampaikan aspirasinya melalui Partai Buruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini