Menurutnya, saat ini yang rakyat butuhkan adalah kejujuran.
"Sekarang saatnya rakyat melalui Partai Buruh mengungkapkan hal-hal sederhana. Hal-hal yang sebenarnya rakyat butuh tentang kejujuran," ungkap Said.
"Partai Buruh juga tentunya akan diuji lagi tentang kejujurannya. Tidak berarti Partai Buruh yang terbaik dan paling benar. Tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), di Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa juga digelar di berbagai kota.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sampaikan 9 Tuntutan untuk DPR
Aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan akan digelar pada tanggal 14 Maret 2023 dipercepat, sehingga digelar pada Senin hari ini.
Hal itu dijelaskan Said Iqbal, karena adanya potensi Sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan dimajukan tanggal 13 Maret 2023," kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Senin ini.
Said mengatakan, berkaca saat pengesahan Omnibus Law pada tahun 2020 lalu, para buruh tidak mau kecolongan lagi.
"Buruh tidak mau kecolongan untuk kedua kali. Berkaca seperti saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020 lalu, di mana DPR RI tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal semula," jelas Said.
Said menuturkan, aksi yang berpusat di Jakarta ini juga digelar di beberapa kota.
"Misalnya di Bandung-Jawa Barat, Semarang-Jawa Tengah, Surabaya-Jawa Timur, Jogjakarta, Medan-Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekan Baru-Riau, Batam-Kepulauan Riau," sebutnya.
Kemudian, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Samarinda Kalimantan Timur, Makassar Sulawesi Selatan, Morowali Sulawesi Tengah, Ambon Maluku, Ternate Maluku Utara, dan beberapa kota industri lainnya.
Sementara itu, Said mengungkapkan, tuntutan utama Partai Buruh melalui aksi ini, yakni menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Ciptaker.
Kemudian, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Selain itu, Partai Buruh juga menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk meminta dilakukan audit forensik penerimaan pajak negara dan copot Dirjen Pajak.