Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman suara percakapan antara istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diperdengarkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Percakapan tersebut dilakukan setelah Irjen Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara ditangkap lantaran menjual sabu yang merupakan barang bukti di kepolisian.
Dalam percakapan itu, Teddy Minahasa meminta Rakhma untuk membujuk Dody agar berada dalam satu tim pengacara.
Tujuannya supaya skenario yang disiapkan Teddy untuk mengalihkan tanggung jawab bisa berjalan mulus.
"Kalau jadi satu sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody, Dody meringankan saya, Dody juga bisa meringankan dirinya sendiri, kita buang badannya ke Arif," kata Teddy Minahasa dalam rekaman suara.
Baca juga: Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita CepuĀ
Teddy menerangkan bahwa dirinya dan Dody bisa bekerja sama untuk menuduh Syamsul Maarif alias Arif yang notabene orang kepercayaan Dody.
Teddy menyebut skenario ini bisa berjalan mulus jika Dody berada dalam satu tim pengacara yang sama dengan dirinya.
"Buang badan maksudnya ini barang semua punya si Arif. Jadi misalnya ada barang di rumah Dody 2 kg bilang aja itu punya Arif nggak tahu isinya apa, tahunya kayu apa kek kan gitu," katanya.
Ia pun menyebut jika dirinya dan Dody ada dalam tim pengacara terpisah, maka akan menyulitkan skenario.
Baca juga: AKBP Doddy Diminta Bergabung dengan Teddy Minahasa, Sang Ayah: Jangan Mau
Teddy juga khawatir yang terjadi justru adalah saling menggigit antara dirinya dengan Dody.
"Kalau dipisahkan lawyer begini kan susah komunikasinya, nanti jadi saling menggigit.
Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Bukti Chat Dianggap Tidak Sah, Ahli Pidana Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Batal Demi Hukum
Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.