News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Datangi Polda Metro Jaya, APA Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). APA mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario.

Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Pihaknya, kata Ernita, sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Baca juga: APA, Mantan Pacar Mario Dandy Buat Laporan, Tak Mau Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan

Enita menyebut, saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

APA dan Mario Sudah Tidak Komunikasi

Anastasia Pretya Amanda atau APA (Kiri) dan Mario Dandy Satriyo (Kanan). Mantan pacar Mario, APA yang disebut 'Pembisik' mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik.

APA diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021.

Namun, keduanya putus satu tahun setelahnya, tepatnya Oktober 2022.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir.

"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut dengan nama inisial APA," ucap Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar)."

Baca juga: Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi Pembisik ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik

"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," urainya.

Sumantap menambahkan, sejak hubungan Amanda dan Mario berakhir, keduanya sudah tidak menjalin komunikasi khusus.

Namun, kata Sumantap, sesekali Mario masih sering menghubungi Amanda, tetapi tidak ditanggapi oleh Amanda.

"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS (Mario Dandy Satriyo).

"Kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.

Masa Penahanan Mario, Shane, dan AGH Diperpanjang

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Mantan pacar Mario, APA yang disebut 'Pembisik' mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Pihak kepolisian mengungkapkan masa penahanan terhadap tersangka penganiayaan David, yakni Mario, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AGH diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo, Rabu (15/3/2023).

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.

Diketahui, masa penahanan AGH dipepanjang selama delapan hari ke depan.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Masa penahanan tersebut diperpanjang karena masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: BEREDAR Video Mario Dandy Bermesraan dengan Cewek Cantik, Putra Rafael Alun Itu Tersenyum Semringah

Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian mengungkapkan ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini