TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, meminta fee atau bayaran senilai Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan.
Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
Awalnya, Linda ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy Minahasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tujuan kepergiannya ke Taiwan.
Lalu, Linda menjawab kepergiannya ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk menuju ke pabrik sabu.
Mendengar keterangan Linda tersebut, Adriel pun kaget.
"Ke Taiwan itu dan ke pabrik itu, dalam rangka apa?" tanya Adriel dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Linda Cerita Datangi Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Irjen Teddy Minahasa, Ini Reaksi Hotman Paris
"Ke pabrik sabu," jawab Linda.
"Pabrik sabu?" tanya Adriel dengan nada kaget.
"Iya benar," jawab Linda lagi.
Linda pun menjelaskan kepergiannya ke Taiwan berawal dari pertanyaan Teddy apakah dirinya mengenal bandar sabu.
Lalu, Linda menjawab ia mengenal seseorang bandar sabu di Taiwan.
Lantas, Linda dan Teddy pun pergi ke pabrik sabu di Taiwan karena operasi di Laut China Selatan gagal.
Baca juga: Linda Tidak Mengetahui Kontak Namanya di Ponsel Teddy Minahasa Disimpan dengan Nama Anita Cepu
Sebelum pergi, kata Linda, Teddy memberi tawaran kepada pabrik di Taiwan 'buy 1 get 1' yang artinya dapat mengirim sabu, tetapi harus ada separuh barang yang ditangkap.
"(Kata Teddy) Terus kamu kenal nggak bandar yang di sana (di Taiwan)? (Jawab Linda) Ada Pak Teddy."