News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Linda: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Dianggap Terlalu Mahal

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Linda menyebut Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu dari Taiwan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena terlalu mahal.

"Terus Pak Teddy bilang begini, begini aja kita ke sana kalau mereka mau kirim, kita kawal."

"Maksudnya gimana Pak Teddy? (Kata Teddy) Ya bilang aja 'buy 1 get 1'. Ya kita kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu," jelas Linda.

"Contoh, Mr X misalkan mau kirim ke Indonesia satu ton (sabu) jadi satu ton kita lewat, satu ton kita tangkap," sambung Linda.

Namun, cara seperti itu, ujar Linda tidak diinginkan oleh Teddy.

Teddy justru meminta fee sebesar Rp 100 miliar per satu ton sabu yang dikirimkan ke Indonesia.

"Tapi, Pak Teddy nggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar."

"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," kata Linda.

Jejak hubungan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa, mengaku informan polisi kasus narkoba hingga sebagai istri siri (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta

Hanya saja, ketika dirinya menghubungi Mr X, keinginan Teddy tidak dipenuhi karena dinilai terlalu mahal.

Lalu, Adriel pun menanyakan apakah kesaksian Linda tersebut dapat dibuktikan.

Linda menjawab keterangannya dapat dibuktikan karena ada barang bukti berupa paspor yang tertulis dirinya bersama Teddy berangkat ke Taiwan.

"Bisa Ibu dibuktikan di paspor?" tanya Adriel.

"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih, 'kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," jawabnya.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini