TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran nilai ambang batas atau Passing Grade Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2022.
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
Adapun Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 meliputi Manajerial, Sosio Kultural, wawancara dan Teknis sesuai jabatan.
Pengumuman penetapan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 telah diunggah melalui akun Instagram resmi @casnkemenag, pada Rabu (15/2/2023).
Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yaitu 130.
Sedangkan Passing Grade Seleksi Kompetensi wawancara yaitu 24.
Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Terdapat 3 Materi Pokok
Simak Passing Grade Seleksi Kompetensi teknis PPPK Kemenag 2022 sesuai jabatan, sebagai berikut.
Passing Grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kemenag 2022 Berdasarkan Jabatan
Ahli Pertama - Analis Hukum: 293
Ahli Pertama - Analisi Kebijakan: 293
Ahli Pertama - Analis SDM: 248
Ahli Pertama - Arsiparis: 270
Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 248
Ahli Pertama - Pamong Budaya: 248