"Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Linda tersebut, Adriel pun memastikan kembali bahwa keterangan yang dimaksud Teddy Minahasa di BAP itu adalah pabrik sabu.
"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya Adriel meyakinkan.
"Pabrik sabu," tegas Linda.
Hakim Nilai Sabu yang Dijual Linda Terlalu Murah
Majelis Hakim menilai harga sabu 1 kilogram yang dijual Linda dengan harga Rp 400 juta terlalu murah.
Awalnya hakim menanyakan mengenai ide harga sabu tersebut darimana yang kemudian dijawab oleh Linda berasal dari Tedyy Minahasa.
"Kemudian terkait harga barang tersebut sampai ada nominal Rp 400 juta per kilogramnya. Itu darimana harganya?" tanya majelis hakim di persidangan.
"Awalnya itu dari Pak Tedy pertama kali," jawab Linda.
"Dia bilang apa?" tanya hakim.
Baca juga: Teddy Minahasa Bujuk AKBP Dody Satu Kubu, Limpahkan Dakwaan ke Terdakwa Syamsul Maarif
"Satu galon Rp 400 juta, satu kilogram. Istilah Pak Tedy kan galon. Kalau cair pakai invoice," jawab Linda.
Lantas Majelis Hakim pun menanyakan soal tawar-menawar karena menilai harga tersebut terlalu murah.
"Ini kan langsung ditentukan Rp 400 juta, tidak ada tawar-menawar? Kami ini yang menyidangkan kasus narkoba ribuan kali harganya terlalu murah satu kilogram Rp 400 juta," kata hakim.
"Karena sepanjang pengetahuan kami harganya lebih dari itu," lanjut hakim.