Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan kasasi atas banding perkara penistaan agama dengan terpidana Roy Suryo.
Memori kasasi telah dikirim pada Senin (6/3/2023) kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding, Roy Suryo Masih Pikir-pikir Ajukan Kasasi
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah menyampaikan memori kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung dua hari setelahnya.
"Rabu 8 Maret 2023. Penyerahan Memori Kasasi," sebagaimana tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Salinan memori kasasi tersebut rupanya telah diterima oleh pihak Roy Suryo.
"Langsung ke Pak Suryo katanya," kata penasihat hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/3/2023).
Dari memori kasasi itu, pihak Roy Suryo membalas dengan kontra memori yang dikirim kemarin, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Roy Suryo, Penjara Tetap 9 Bulan, Ditambah Denda Rp150 Juta
"Rabu 15 Maret 2023. Penerimaan Kontra Memori Kasasi," sebagaimana tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai pihak yang mengajukan kasasi, Kejaksaan tak membeberkan secara detail alasannya. Pun dengan dugaan putusan yang tak sesuai tuntutan, Kejaksaan enggan memberikan konfirmasi.
Namun satu yang pasti, kasasi ini diajukan berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasal 253 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (16/3/2023) soal alasan pengajuan kasasi.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Soroti Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Tak Diproses Hukum
Diketahui dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000," sebagaimana tertera dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/2/2023).