Vonis tersebut diketahui lebih berat dari Majelis Hakim tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, pada vonis awal, Roy Suryo tidak dikenakan hukuman denda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis tersebut pada Rabu (28/12/2022).
Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.
Baca juga: Divonis Sembilan Bulan Penjara, Roy Suryo Kemungkinan Akan Bebas Awal Mei 2023
"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.