News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Disebut 3 Kali ke Pabrik Sabu di Taiwan, Lemkapi: Ini Masukan Buat Komisi Etik Polri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa Disebut 3 Kali ke Pabrik Sabu di Taiwan, Lemkapi: Ini Masukan Buat Komisi Etik Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengaku kaget dengan pernyataan Linda Pujiastuti alias Anita yang pernah pergi bersama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan.

"Kalau itu benar pengakuan Anita sampai berangkat ke Taiwan untuk mencari pabrik sabu kemudian akan ada pengiriman ke Indonesia dengan akan mendapatkan fee Rp100 miliar per 1 ton, menurut saya ini tidak masuk akal apa ada seperti ini, tapi ini lah pengakuan Anita," kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Menurut Edi, pengakuan Anita tersebut perlu dijadikan masukan bagi komisi etik Polri untuk diteliti lebih lanjut dan diperiksa oleh Propam Polri dalam hal menyidangkan kode etik profesi terhadap Teddy Minahasa.

"Saya kira ini harus menjadi masukan kepada komisi etik Polri dalam hal ini nanti akan menjadikan ini sebagai bahan masukan berharga untuk diteliti dan diperiksa Propam mengecek kebenaran," kata dia.

Edi mengatakan pengakuan Anita akan menurunkan harkat martabat dan citra Polri.

"Ini tentu akan menurunkan harkat dan martabat, menurunkan citra Polri, ketika Kapolri saat ini bekerja keras bagaimana meningkatkan trust, tiba -tiba ada pengakuan seperti ini," terang Edi.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengatakan tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Linda juga memiliki bukti paspor yang dicap.

Linda mengungkap hal ini dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3) kemarin.

Ia menyebut keterangan Teddy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pabrik di Taiwan merujuk pada pabrik sabu yang keduanya datangi.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Tedy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita kesana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.

"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.

"Pabrik sabu," tegas Linda.

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca juga: Linda Cerita Datangi Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Irjen Teddy Minahasa, Ini Reaksi Hotman Paris

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini