TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanggapi pernyataan Linda Pujiastuti yang menyebutkan pernah ke pabrik sabu bersama kliennya.
Hotman Paris menegaskan pernyataan dari Linda itu adalah karangan agar semua beban ada pada kliennya.
Hal itu disampaikan Hotman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Itu semua dia mengarang."
"Kalau Rp 60 juta saja sudah ia sikat. "
"Mereka itu, semua berusaha agar membebankan ke Teddy Minahasa agar hukumannya lebih ringan," kata Hotman Paris.
Kemudian Hotman juga berikan peringatan kepada Dody jangan berharap bebas.
"Terutama Dody jangan harap dia bebas. Lihat kasus Sambo ajudannya tidak ada yang bebas satupun."
"Dia kan AKBP bagaimana berharap bebas dari menjual narkoba," jelasnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Linda Pujiastuti alias Mami Linda bersaksi di persidangan bahwa dirinya bersama Teddy Minahasa pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik disana'. Pertanyaannya ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya penasihat hukum di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Ke pabrik sabu," jawab Linda.
Terlihat kuasa hukum tidak menyangka bahwa keduanya ke Taiwan pergi ke pabrik sabu.
"Hah Pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.