News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Amanda alias APA Akui Sudah Putus dengan Mario Dandy dan Tak Kenal AG, Sempat Dipanggil Pihak Kampus

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), serta Mario Dandy Satriyo dan AG (kanan). Berikut ini pengakuan Amanda soal hubungannya dengan Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka penganiayaan David.

Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak petinggi GP Ansor, David.

Peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, AG disebut menjadi sosok pertama yang mengadu kepada Mario bahwa ia mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Disebut Pembisik, Amanda Laporkan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak ke Polda Metro Jaya

Namun, belakangan disebut bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik adalah APA.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara, AG ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Sedangkan, tersangka Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023).

Lalu, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Sosok Amanda yang Disebut-sebut Sebagai Pembisik Mario Dandy hingga Berujung Penganiayaan

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Kemudian, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Saat ini, masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, diperpanjang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).

"Iya betul (diperpanjang)" ungkap Trunoyudo.

Untuk pelaku anak AG, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini