TRIBUNNEWS.COM - Anastasya Pretya Amanda (19) alias APA terseret dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) cs.
Anastasya Pretya Amanda dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengungkapkan tujuan kedatangan mereka yakni untuk menanyakan tindak lanjut kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Adapun Anastasya Pretya Amanda diketahui melaporkan Mario Dandy Satriyo cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya."
"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Soal Hubungan Amanda dan Mario Dandy
Dalam kesempatan tersebut, Enita mengungkap hubungan Anastasya Pretya Amanda dan Mario Dandy Satriyo.
Dari pengakuan Amanda, hubungannya dengan Mario Dandy sudah berakhir pada 2022 lalu.
"Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing."
"Namun, di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana."
"Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," kata Enita.
Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok
"Sebenarnya terus terang saja, Amanda keberatan untuk ditemui, karena lagi hang out sama teman-teman."
"Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu."
"Itu ada bukti-bukti juga kita ada pertemuan di situ."
"Jadi kemudian masuk kepada pemanggilan Amanda oleh Polres Selatan," papar Enita.
Amanda Mengaku Tak Kenal AG
Sementara itu, Anastasya Pretya Amanda mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
Sebelumnya, Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," ungkap Enita di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Bantahan APA alias Amanda Disebut Sosok Pembisik, Pernah Bertemu Mario Dandy, tapi Tak Bahas AG
Amanda Alami Trauma Psikis
Sumantap Simorangkir yang juga menjadi kuasa hukum Amanda mengatakan, kliennya mengalami trauma psikis akibat maraknya pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satriyo hingga terjadi penganiayaan.
Ia mengatakan, kliennya tersebut harus memberikan klarifikasi ke pihak kampusnya akibat tudingan menjadi pemicu aksi penganiayaan Mario ke David Ozora.
"Trauma psikis ini bagi Amanda, trauma psikis ini tadi sudah dijelaskan bahwa kampus pun seakan-akan meminta klarifikasi," ungkap Sumantap di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Sumantap pun mempertanyakan adanya berita yang simpang siur itu keluar dari kubu Mario dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Padahal, kata dia, awalnya dalam kejadian tersebut kliennya sudah tidak dikait-kaitkan.
"Tetapi kenapa di-blow up BAP dan sebagainya, yang seakan-akan bahwasanya Amanda bagian dari skenario yang terjadi," lanjut Sumantap.
Baca juga: Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya Pembisik Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini
Kasus Penganiayaan David
Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak petinggi GP Ansor, David.
Peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, AG disebut menjadi sosok pertama yang mengadu kepada Mario bahwa ia mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Disebut Pembisik, Amanda Laporkan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak ke Polda Metro Jaya
Namun, belakangan disebut bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik adalah APA.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sementara, AG ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Sedangkan, tersangka Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023).
Lalu, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terhitung sejak Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sosok Amanda yang Disebut-sebut Sebagai Pembisik Mario Dandy hingga Berujung Penganiayaan
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Kemudian, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Saat ini, masa penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, diperpanjang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
"Iya betul (diperpanjang)" ungkap Trunoyudo.
Untuk pelaku anak AG, masa penahanan diperpanjang sesuai aturan yang ada, yakni selama delapan hari.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)