News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Proses Coklit di Papua Belum Selesai Lewat Tenggat Waktu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Sebut Proses Coklit di Papua Belum Selesai Lewat Tenggat Waktu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan masih ada provinsi yang masih belum selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.

Diketahui, proses coklit dimulai pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023).

Namun, proses coklit di tujuh kabupaten/kota Provinsi Papua masih belum selesai pasca tanggal 14 Maret 2023. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan 7 kabupaten/kota yang belum selesai melakukan coklit adalah Maberamo Raya (8 distrik, 30 kampung), Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung).

“Penyebabnya adalah coklit terlambat dilaksanakan di awal masa coklit,” kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Atas hal ini, Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua mengimbau KPU Provinsi Papua untuk tidak melakukan coklit pasca tanggal 14 Maret 2023 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit. 

Hingga informasi ini dibeberkan, Lolly mengatakan belum ada surat balasan dari KPU Provinsi Papua.

Untuk diketahui, 12 elemen data yang akan dikroscek di lapangan saat proses coklit.

Setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS. 

Baca juga: Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Temukan Pantarlih Coklit Tidak Sesuai Prosedur

Betty menjelaskan, total ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini