Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas dua perwira Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang membuat ratusan orang meninggal dunia.
Putusan ini pun membuat protes sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik hingga penuntut umum hingga membuat dua perwira Polri itu divonis bebas.
Sebab, kata dia, seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab di balik penembakan gas air mata yang berujung kematian ratusan pendukung Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
"Karena seharusnya logika hukumnya kejadian itu kan memakan korban sangat banyak. Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau Kelalaiann. Masa gak ada. Logika hukum sederhananya ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas," ujar Habiburokhman di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan
Dia meyakini adanya kesalahan hingga akhirnya dua perwira Polri itu divonis bebas dalam kasus tersebut.
Kesalahan bisa saja saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan.
"Kesalahannya gimana. Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan ataukah sejak awalnya yg lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas. Kalau kayak begini ya jadi problem," ungkapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa seharusnya ada yang bertanggung jawab dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Putusan ini pun dinilai tidak menunjukkan empati kepada korban.
"Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," jelasnya.
Karena itu, anak buah Prabowo Subianto itu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Masalah ini kita mau tanya masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," tukasnya.