Ade menjelaskan, penyebaran berita bohong itu dilakukan RP melalui surat yang disebar-luaskan ke berbagai instansi terkait.
"Sebagai pejabat negara yang memiliki itikad baik, klien kami Bambang Panji Prianggodo melayangkan somasi ke sala satu tokoh berinisial RP namun tak diindahkan," katanya.
Sehingga pihaknya, memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
"Pak Bambang sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena berita bohong ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai Waka Binda Kepri,” jelas Ade.
Ade berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita serahkan ke penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional. Seperti yang disampaikan Kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif," kata dia.
Sementara itu, Waka Bin Kepri Bambang Panji Prianggodo menyebutkan, dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan ini.
"Selama ini kami tidak marah ya. Artinya kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat. Jadi ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum," sebutnya.
Ia pun berharap, hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang ia buat ini.
"Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukum lah yang selalu kita kedepankan," harap Bambang.