TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga David (17) menolak tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Keluarga David tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum hingga ke persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David, Kamis (16/3/2023).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, menilai tawaran restorative justice tersebut tak masuk akal dan sesat hukum.
Sebab menurutnya, secara hukum normatif, RJ hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan, bukan terhadap penganiayaan berat terencana.
"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya maksimal hanya Rp 2,5 juta."
Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat
"Jadi tidak masuk akal jika terkait perkara penganiayaan berat yang dialami oleh David ini dengan ancaman hingga 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice," kata Mellisa, Jumat (17/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun tawaran RJ itu disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).
Mellisa mengaku kaget ada pernyataan dari Kajati terkait RJ pada penyelesaian kasus ini.
Sebab, saat menjenguk David, pihak Kejati tak membahas terkait RJ dengan keluarga.
Justru, kata Melisa, pihak Kejati memastikan yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat.
"Hanya ada beberapa hal yang disampaikan Kajati, pertama terkait restitusi dari pihak korban, kedua terkait nanti di persidangan."
"Kemudian Kajati juga merasa sangat tersentuh dan bahkan menangis dan menyatakan bahwa ini jelas-jelas penganiayaan berat."
"Tidak ada sama sekali wacana terkait restorative justice sehingga kita agak kaget ya ada pernyataan restorative justice saat Kajati turun," jelas Mellisa.
Mellisa juga mengaku pihaknya telah menutup peluang jalur damai dari pihak AGH (15), satu-satunya pelaku penganiayaan David yang masih di bawah umur.
Sebab, kata Mellisa, untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun.
Sementara para pelaku tersebut dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Apalagi mengingat sudah 25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada dan belum memiliki kesadaran kualitatif, sehingga tidak elok juga rasanya jika ada wacana untuk restorative juctice," kata Mellisa.
Kajati DKI Tawarkan RJ
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan RJ dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.
Tawaran RJ itu disampaikan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).
Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
Penawaran untuk RJ itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban."
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus."
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini."
"Tapi, kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," kata Kajati, Kamis (26/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Milani Resti)