News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tangani Perkara AG yang Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora - Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik pelaku berinisial AG, siapkan jaksa khusus anak untuk AG

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menyiapkan Jaksa spesialis anak untuk menangani kasus AG (15), anak yang saat ini sedang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sesaat setelah menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

"Bahwa Jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah Jaksa spesialis anak," kata Reda dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, Reda belum merincikan jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara AG.

"Itu (jumlah Jaksa) bisa kita lihat nanti," sambung Reda.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik pelaku berinisial AG (15).

Baca juga: Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi

Berkas AG pun, kata Reda, sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami."

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ujar Reda.

Adapun saat ini, Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," lanjut Reda.

Reda mengatakan, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari."

"Misalkan sudah lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," ujar Reda.

Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya

Perlindungan untuk AG

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan bakal memberikan perlindungan kepada AG, meskipun berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (15/3/2023).

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Arist.

Arist memastikan pihaknya tak ingin melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Arist.

Hanya saja perlindungan tersebut hanya diberikan kepada AG.

Sementara kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19), Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan.

Adapun alasannya, kata Arist, karena Mario dan Shane merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," jelas Arist.

Baca juga: Sosok Amanda alias APA, Disebut Pembisik Mario Dandy, Kini Laporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck)

Sebagaimana diketahui, saat ini AG masih ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kekasih Mario Dandy ini telah ditahan sejak Rabu (8/3/2023).

Jika merunut waktu tersebut, masa penahanan AG telah diperkirakan selesai selama tujuh hari.

Namun, karena pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan AG ini, maka masa penahanan terhadap AG diperpanjang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2/2023).

"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut perpanjangan masa penahanan terhadap AG ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Perpanjangan itu sudah sesuai aturan yang ada, atau sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," jelas Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini