TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebut dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang saat ini disangkutkan kepada dirinya.
Mantan Kapolda Sumbar itu hanya menyesal telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti.
Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton artinya serius dalam proses persidangannya. Dan terakhir sudah dijalani dalam prosesi ini sebegini jauh apakah saudara merasa bersalah," tanya majelis hakim di persidangan.
"Sama sekali tidak Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim.
"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody itu yang menjadi dampak semua ini?" tegasnya.
Adapun sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa bantah dirinya terlibat transaksi jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti.
"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan sebelum kita akhiri persidangan dan dinyatakan selesai, silakan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Terima kasih Yang Mulia, seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda barangkali tidak usah repot-repot menyuruh Dody, lalu Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya. Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudari Linda, saya berikan ongkos kemudian jalan," kata Teddy Minahasa di persidangan.
Teddy Minahasa melanjutkan yang terjadi tidak demikian. Kemudian yang kedua dalam percakapannya dengan Linda tidak satupun dikirimkan ke saudara Dody.
"Jadi kami tidak komunikasi tiga arah. Yang ketiga saya juga tidak tahu kesepakatan harga itu antara siapa dengan siapa. Tapi dari berkas, setahu saya antara Syamsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody karena dilanjutkan di-screenshot kepada handphonenya saudara Dody," kata Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumbar itu melanjutkan ia juga tidak pernah mengetahui barang itu sama sekali.
Kemudian ia juga tidak tahu dan mengatur kapan transaksi barang haram tersebut.