Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenus sabu seberat 50 kilogram jaringan Internasional Malaysia-Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut peredaran barang haram ini sejak Februari 2023 melalui jalur laut.
“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tedy Minahasa Benarkan Perintahkan Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas: Untuk Menguji Dody Prawiranegara
Krisno mengatakan pada Rabu 2 Maret 2023 sekira pukul 19.45 Wib, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama AS dan RJ.
Keduanya ditangkap di dekat Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara dengan mengamankan 50 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan AS, dia diperintah oleh tersangka TH yang tinggal di daerah di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. TH pun kini masih buron.
“Lalu kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang masuk daftar DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” ucapnya.
Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HA.
Baca juga: Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik
Selanjutnya, Krisno mengatakan tersangka RJ mengaku diperintah oleh I yang kini juga masih buron.
Dia diminta menjemput 50 kilogram sabu yang telah tiba di darat untuk dibawa ke sebuah rumah yang dijadikan gudang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.