TRIBUNNEWS.COM - Kasus utang senilai Rp 145 juta oleh tiga mandor proyek pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed ke pemilik warung akhirnya selesai.
Tiga mandor yang diketahui berinisial N, G, dan G itu telah melunasi utang yang ditotal mencapai Rp 145 juta.
Adapun, masing-masing dari ketiganya memiliki utang senilai Rp 65 juta, Rp 55 juta, dan Rp 35 juta.
Persoalan utang tersebut akhirnya selesai setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun tangan.
Melansir TribunSolo.com, melalui ajudannya, Gibran telah menjalin komunikasi dengan pemilik warung yang diutangi oleh tiga mandor tersebut, Sabtu (18/3/2023).
"Ajudan Mas Wali (Gibran) langsung menghubungi saya, minta titik terang seperti apa," kata Dian Ekasari, pemilik warung yang diutangi tiga mandor, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Kasus Mandor Masjid Sheikh Zayed Utang ke Warung Rp145 Juta Selesai, Pemilik Warung Mengaku Lega
Setelah dihubungi oleh ajudan Gibran, Dian lantas menjelaskan duduk perkara tiga mandor Masjid Raya Sheikh Zayed berutang padanya.
"Akhirnya saya jabarkan, akhirnya oke, ini istilahnya kami proses (kata Ajudan Gibran)," imbuhnya.
Di hari itu juga, Dian langsung mendapat pemberitahuan bahwa akan ada pertemuan pada pukul 22.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Kota Solo.
Dian pun dipertemukan dengan tiga mandor yang berutang di warungnya.
Pertemuan tersebut dimediasi oleh PT Waskita Karya.
"Ya paling tidak, kita bisa dipertemukan."
"Itu juga sebagai silaturahmi, dan juga bisa istilahnya langsung totalan, itu pun sudah clear," jelasnya.