News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Jelang Pembacaan Putusan, Anwar Usman: Kami Tidak Bisa Intervensi MKMK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku dirinya bersama seluruh hakim konstitusi tidak bisa mengintervensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui hari ini MKMK akan membacakan putusan terkait hasil penyelidikan pihaknya atas substansi putusan MK yang berubah terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto. 

"Kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh majelis kehormatan MK, sama halnya dengan kami bersembilan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Anwar Usman ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Lebih lanjut Anwar Usman juga mengatakan selama masa tugas MKMK pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi selain saat para hakim konstitusi dipanggil dan ditanyai oleh MKMK dalam proses penyelidikan. 

"Jadi selama majelis kehormatan, mulai dari hari pertama sampai hari ini, saya selaku ketua tidak pernah menyampaikan sesuatu," kata Anwar Usman.

"Kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan. Ya kami jawab apa adanya begitu juga yang lain termasuk prof Saldi," tambahnya.

Sebagai informasi hari ini MKMK yang diketuai oleh I Dewa Gede Palguna akan membaca putusan hasil penyelidikan pihaknya di Gedung MK, Jakarta. 

MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

MKMK pun sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.

Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. 

Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini