News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Klarifikasi Kajati yang Tawarkan Jalan Damai Antara David dan AG, Singgung soal UU Perlindungan Anak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani memberikan klarifikasi soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Adapun tawaran tersebut disampaikan khusus untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan ini.

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."

"Korban David itu juga anak, itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak, (keduanya) ini sama-sama anak," jelas Reda dikutip dari Kompas Tv, Senin (20/3/2023).

Tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan konsep Restorative Justice yang dinamakan Diversi.

Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Yakni penyelesaikan perkara tindak pidana dengan dialog atau mediasi yang tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.

"Tentang RJ yang memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."

"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan), tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda.

Apalagi saat ini kondisi David belum bisa diajak untuk berkomunikasi, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan yang dimaksudkan tersebut.

Kendati demikian, lanjut Reda, tetap ada kriteria tidak pidana apa yang dapat diselesaikan dengan jalan RJ.

"Konsep RJ yang dimaksud di dalam perlindungan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk perlakuan terhadap anak, dalam hal ini AG, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui."

"Jadi ada kriterianya, RJ itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya ada di bawah 5 tahun," ujar Reda.

Reda pun menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan seprofesional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya

Pernyataan Kajati

Sebelumnya, penawaran Restorative Justice atau jalan damai yang disampaikan Kajati, sempat dipermasalahkan.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta sesaat setelah menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Reda menegaskan, penawaran Restorative Justice kepada keluarga David dilakukan atas tersangka AG.

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda, Jumat (17/3/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Apalagi dalam perkara David, AG tidak turut secara langsung melakukan penganiayaan.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG, maka Kajati DKI akan menutup ruang RJ.

Baca juga: Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?

RJ Tak Bisa Diberikan

Sementara itu RJ tak akan bisa diberikan kepada AG apabila yang bersangkutan terbukti menjadi penyulut api permasalahan penganiayaan ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Reda Manthovani, Jumat (17/3/2023).

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," kata Reda dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Namun, jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (dilakukan RJ)," ujar Reda.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini