News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Aliran Dana Aneh di Kemenkeu Rp 349 Triliun: Bukan Korupsi

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). Mahfud MD mengatakan adanya pergerakan transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp 349 Triliun, lebih dari Rp 300 Triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan bentuk korupsi.

Namun lebih kepada laporan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kami tegaskan laporan hasil analisa tentang dugaan tidak pidana pencucian uang, bukan laporan korupsi, yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan waktu saya sebut Rp 300 triliun," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).

Namun ada perbedaan nilai yang disebutkan Mahfud MD di awal, rupanya aliran dana mencurigakan tersebut jumlahnya lebih dari Rp 300 triliun.

Di mana pegerakan uang mencurigakan itu mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.

Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengatakan hal itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Sebut Rp 253 T Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu

"Setelah diteliti (aliran dana mencurigakan di Kemenkeu) yakni sebesar Rp 349 triliun," kata Mahfud MD.

Saat menyampaikan keterangan, Mahfud MD tampak ditemani oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Menko Polhukam menyampaikan, dalam tindak pidana pencucian uang sering menjadi besar (nilainya) karena menyangkut intelijen keuangan.

"Ini bukan korupsi, ini transaksi mencurigaan," ujarnya.

Sementara dalam pencucian uang, lanjut Mahfud MD meliputi:

- Kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga;

- Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain;

- Membentuk perusahaan cangkang;

- Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah;

- Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan adanya hasil kesepakatan antara Menko Polhukam dan Menkeu, untuk proses lanjutan dugaan transaksi mencurigakan tersebut, yakni:

1. Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kemenkeu maupun pihak lain, seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah  penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp 7,08 T dan Direktorat Jenderal Bea Cukan sebesar Rp 1,1 T.

2. Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan ada bukti terjadinya tindak pidana maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Sri Mulyani: Rp 253 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu

Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan terdapat 300 surat dengan nilai transaksi total Rp 349 triliun.

Sri Mulyani menegaskan 65 surat dari 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan/badan/perseorangan yang di dalamnya tak ada orang Kemenkeu.

Namun, surat tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, yakni soal ekspor dan impor.

"65 surat tersebut, senilai Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi perekonomian, perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan dan dikirimkan kepada Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjutinya sesuai tugas kita."

Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi

"99 surat lainnya, adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya lebih kecil dari itu (sekitar Rp 22 triliun)" jelas Sri Mulyani.

Dan satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan 19 Mei 2020.

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan terus pro aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam menjaga keuangan negara, yakni memberantas korupsi atau tindak pencucian uang.

Termasuk bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini