Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.
Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.
"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Guntur Hamzah Akui Dirinya yang Mengusul Diubahnya Substansi Putusan MK: Ini Yang Diubah
Zico mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.
"Karena memang saya baca peraturannya, sanksi itu hanya 3. Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian," sambungnya.
Karena hal itu, Zico mengatakan, sanksi yang diberikan menunjukkan MKMK mengetahui bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah telah melakukan pelanggaran etik.
"Ini menunjukkan bahwa mereka tahu telah terjadi perbuatan pelanggaran."
Baca juga: Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto, MKMK Beri Teguran Tertulis
"Dan buat saya, itu besar parah, karena memang dilakukan dengan sepengetahuan dan kesengajaan, tapi tidak berani melakukan keputusan berat yaitu pemberhentian. Jadi saya pikir mengecewakan," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Sebagai informasi dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.