News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima orang oknum anggota Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun hukuman ini dilakukan lantaran kelima oknum tersebut diduga melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 dengan jumlah total nominal Rp 9 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

"Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau tidak."

"Barang bukti terkumpul ada Rp 9 miliar secara keseluruhan," kata Iqbal dikutip dari Kompas Tv.

Kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Polisi Lakukan Praktik Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, Terkumpul Rp9 Miliar

"(Mereka yakni) Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal, Minggu (19/3/2022) dikutip dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, kata Iqbal, penyidikan kelimanya tidak hanya dilakukan secara kode etik, namun juga dilakukan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan."

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan," ujar Iqbal.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku Berinisial T Tendang Dosen UI hingga Terjadi Kecelakaan

Penanganan ini telah sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP 2/2003 jo Pasal 28 Ayat 2 Perkapolri 14/201.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/03/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelas Iqbal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini