Ada lampiran 300 surat dengan nilai transaksi total Rp 349 triliun.
"65 surat dari 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan/badan/perseorangan yang didalamnya tak ada orang Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Tak Hanya Mahfud, Sri Mulyani Juga Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
Namun, surat tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, yakni soal ekspor dan impor.
"65 surat tersebut, senilai Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi perekonomian, perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan dan dikirimkan kepada Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjutinya sesuai tugas kita."
"99 surat lainnya, adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya lebih kecil dari itu (sekitar Rp 22 triliun)" jelas Sri Mulyani.
Dan satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan 19 Mei 2020.
Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Bersama Menkeu Sri Mulyani
"PPATK menyebutkan transaksi Rp 189,273 triliun (terhadap) 15 individu dan entitas di sebuah perusahaan pada tahun 2017-2019."
"Tentu saja angkanya besar kita melakukan penyelidikan terkait surat tersebut," ujar Sri Mulyani.
Setelah Bea Cukai melakukan pendalaman, ternyata 15 entitas tersebut melakukan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, dan kegiatan money cangers.
Setelah dilakukan pendalaman lagi, bersama PPATK, lalu dikeluarkan surat yang isinya informasi jumlah transaksi sebesar Rp 205 triliun dengan entitas berjumlah 17 orang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)