Kendati demikian, dengan masuknya perkara itu menjadi isu prioritas, maka kata dia, bukan berarti KY mengenyampingkan perkara lain.
Dirinya memastikan, dengan menjadi prioritas maka, pembahasan terkait perkara itu akan didahulukan dibandingkan dengan perkara lain.
"Tapi dalam konteks proses kita akan mendorong ini sesegera mungkin, jadi kalau ada perkara A sama B dengan perkara ini, maka perkara ini akan didahulukan," tutur dia.
Dengan telah ditetapkannya sebagai isu prioritas, maka dirinya meyakini kalau dugaan pelanggaran etik terhadap hakim tersebut bisa secepatnya ditentukan.
Kendati dirinya tak dapat berbicara lebih jauh mengenai sanksi yang kemungkinan diberikan kepada hakim yang bersangkutan, jika memang nantinya dinyatakan ada pelanggaran etik.
Baca juga: NasDem Minta MA dan Komisi Yudisial Tegur Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Penundaan Pemilu
"Jadi ya mudahan-mudahan lah kalau sudah ditetapkan sebagai perkara prioritas maka langkah-langkah nya akan lebih segera mungkin ke depan," imbuh dia.