News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.

Kali ini lembaga superbody itu menjerat Gazalba Saleh dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

"KPK juga tetapkan tersangka GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," tambahnya.

Baca juga: Periksa 2 Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, KPK Selisik Peran Hakim Agung Takdir Rahmadi

Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara, Red) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini