News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Masifnya Pertambangan yang Belum Sesuai Undang-Undang Turunkan Kualitas Lingkungan Hidup

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Staf BUMA meninjau operasional pertambangan di salah satu site operasi. Mahfud MD berbicara mengenai masifnya praktik pertambangan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahfud mengatakan masifnya praktik pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai masifnya praktik pertambangan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahfud MD mengatakan masifnya praktik pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam acara Sarasehan bersama Menko Polhukam dan Menteri ESDM bertajuk Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan dalam acara Sarasehan bersama Menko Polhukam dan Menteri ESDM bertajuk Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Masifnya pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup," kata dia.

"Merugikan keuangan negara dari sektor pajak, royalti, retribusi dan permasalahan kamtibmas serta kesejahteraan masyarakat yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional di bidang politik, hukum dan keamanan," sambung dia.

Mahfud MD menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi karena belum optimalnya kelembagaan, profesionalitas dan intregitas para petugas, dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

Apabila kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak segera ditata, kata dia, maka berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri.

Sehingga, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan tidak dapat tercapai dan ketahanan indonesia terhambat terhadap resesi global tahun 2023 menjadi menurun.

Baca juga: Imbas Maraknya Praktik Tambang Ilegal, PT Timah Kesulitan Kejar Target Produksi

"Adapun arahan presiden tentang ini agar kita terus berusaha meningkatkan hilirisasi dan industrialiasi guna menjngkatkan pertumbhhan ekonomi nasional," kata Mahfud.

Penanganan pertambangan secara umum oleh pemerintah, kata dia, merupakan langkah konkret yang dilakukan.

"Sehingga hal ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi kepada pemerintah sebagai fondasi penting keberhasilan kehidupan berbangsa dan bernegara," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini