Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dan pihak terkait diminta untuk menindak pelaku-pelaku importir baju bekas menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang peredaran baju bekas di tanah air.
Dalam kasus ini, polisi maupun pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan seharusnya tak salah sasaran mengenai penindakan persoalan itu dengan menindak gudang-gudang baju bekas milik pedagang kecil.
"Jadi yang ditindak adalah pihak-pihak yang terlibat mendatangkan baju-baju bekas tersebut, bukan toko-toko baju bekas di level bawah," ucap Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam keterangannya, Selasa (20/3/2023).
Lanjut Bambang, justru akan terasa aneh apabila kepolisian beserta dua instansi terkait itu tak bisa mendeteksi yang selama ini sudah berlangsung lama beroperasi di Indonesia.
Pasalnya justru hal itu akan menimbulkan adanya indikasi upaya perampokan yang dilakukan oleh importir-importir tersebut terhadap para pedagang baju bekas di level bawah.
"Pedagang di level bawah tersebut membelanjakan uangnya untuk mengulak baju ke distributor atau kepanjangan importir dengan uang," jelasnya.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Gencar Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Total Senilai Rp20 Miliar
Praktis dijelaskan Bambang, sangat tidak adil apabila polisi melakukan penggrebekan atau merazia baju bekas di gudang-gudang milik pedagang level bawah.
"Sementara importir atau distributornya dibiarkan, tentunya sangat tidak adil karena importir dan distributor lah yang menerima uang dan mendapatkan keuntungan lebih besar," pungkasnya.
Kapolri Diminta Tak Reaktif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait menjalankan perintah Presiden Joko Widodo mengenai penanganan pelarangan impor baju bekas atau thrifthing.
Terbaru, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggrebekan terhadap tiga gudang baju bekas di dua wilayah sekaligus yakni di Jakarta Pusat dan Bekasi Jawa Barat.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya Kapolri harus bijak dalam mengambil langkah-langkah dan instruksi ke jajarannya terkait polemik impor baju bekas tersebut.
"Jangan sampai malah membuat heboh di level bawah sementara di level atas atau importirnya dibiarkan," ucap dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Terlebih dijelaskan Bambang, dalam waktu dekat ini tanah air akan memasuki masa bulan suci Ramadan yang dimana kebutuhan ekonomi masyarakat tengah meningkat.
Bambang menilai, bahwa aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan rasa empati untuk tidak asal melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap pedagang di kalangan bawah.
"Mereka (pedagang) adalah pelaku usaha, bukan pelaku Kriminal. Instruksi Presiden adalah melarang impor baju bekas," tegasnya.
Dirinya pun beranggapan, bahwa seharusnya pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku atau pihak-pihak yang mendatangkan baju bekas tersebut.
"Bukan toko-toko penjual baju bekas di level bawah," pungkasnya.
Bareskrim Grebek Gudang Baju Bekas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Whisnu mengatakan lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Di sana, terdapat sembilan ruko yang disambangi.
"Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," ucapnya.
Lalu, kata Whisnu, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat dengan menemukan 600 balpres.
"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," ungkapnya.
Whisnu melanjutkan kedua lokasi tersebut kini sudah dipasang police line dengan menyita 1.113 balpres.
Selain di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Whisnu mengatakan tim gabungan juga menggerebek dua gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari sana, Whisnu mengatakan sebanyak 1.000 balpres disita oleh tim gabungan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk mengusut akar masalah terkait persoalan impor barang bekas yang juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.
Mengenai hal itu, Listyo pun mengatakan agar anak buahnya itu melakukan pemeriksaan apabila menemukan dalang dari impor barang bekas tersebut.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Kapolri, Minggu (19/3/2023).
Eks Kabareskrim Polri itu pun menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan itu adanya praktik penyelundupan, maka ia meminta anak buahnya agar menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.
Hal itu dijelaskannya sebagai bentuk komitmen institusinya guna mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dalam negeri.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ucapnya.
"Kita jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," sambungnya.