TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapannya mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, disampaikan Airlangga ketika ia merespons penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Airlangga mengatakan, bahwa pengesahan itu justru memberi kepastian hukum dalam dunia usaha dan mendorong masuknya investasi.
"Bagi Indonesia penting karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
"Tetapi pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," kata Airlangga.
Sebelumnya, PKS dan Partai Demokrat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU salah satunya karena tidak ada kegentingan yang memaksa.
Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
Partai Buruh akan Ajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi
Presiden Partai Buruh, Siad Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Judicial Review akan dilakuKan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," sambungnya.
Partai Buruh, kata Iqbal juga akan mempertegas rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.
"Mempersiapkan mogok nasional. Kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," kata Said.
Selain itu, juga akan terus melakukan kampanye menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja dalam tingkat nasional maupun daerah.
Respons Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU adalah suatu hal yang lumrah.
"Ya biar saja, mana di sini ada undang-undang tidak ditolak," kata Mahfud selepas memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Karenanya, Mahfud mengatakan, dirinya mempersilakan bagi pihak yang menolak untuk memprotes pengesahan Perppu Ciptaker.
"Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa ada yang menolak itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Enggak apa-apa itu bagus," ujarnya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas
Sebagai informasi, Perppu Ciptaker sudah disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus Ketua Sidang Paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Ibriza Fasti Ifhami)