TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengaku siap diaudit terkait pernyataan Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan.
Diketahui, Irjen Teddy mengatakan banyak anggota polisi yang menyisihkan barang bukti (BB) narkoba untuk nantinya dijual.
"Jadi kita siap diaudit, ya. Bahkan kemarin kita juga sampai mengundang Bapak-bapak dari tim Panja, dari Panja Narkotik, UU Narkotik, untuk melihat transparansi ini," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Krisno mengatakan pihaknya sudah melakukan pengelolaan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Transparansi dari mulai penyitaan di lapangan, storage di gudang, keluar seperti ini, pelibatan Propam, lalu para pihak, itu transparan sekali," ucapnya.
"Jadi, kami bertanggung jawab dengan kewenangan yang diberikan oleh Institusi, dengan melakukan pengawasan, baik pengawasan secara struktural dan melekat. Karena di UU juga harus ada aturan yang mengatur," sambungnya.
'Nyanyian' Irjen Teddy soal Anggota Sisihkan Barang Bukti
Terdakwa Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Dalam persidangan, Teddy 'bernyanyi' dengan menyebut siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.
Adapun mulanya kuasa hukum dari Dody menanyakan maksud dari pernyataan Teddy terkait mengganti sebagian bb atau barang bukti dengan tawas. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy kerap berubah-ubah.
Pernyataan itu antara lain untuk mengetes Dody jujur atau tidak, sebagai candaan, untuk bonus anggota, serta untuk menjebak terdakwa Linda.
"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata kuasa hukum.
Teddy pun menerangkan bahwa pernyataannya itu disampaikan dalam waktu dan kondisi yang berbeda. Selain itu hal tersebut juga sebagai cara dari dirinya untuk menguji apakah perhitungan penyitaan barang bukti sabu oleh Dody sesuai atau tidak.
Cara tersebut juga dipakai Teddy untuk mewanti-wanti Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu yang disita.
"Itu adalah chat cara saya menguji dia lurus atau tidak berdasarkan perhitungan yang tidak fair tadi dari saudara Dody menangkap di LP Padang II 3 kilo, di Lapas Pariaman 4 kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak. Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya supaya dia tidak melakukan itu," kata Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Sendiri
Pasalnya kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini, siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual.
"Semua tahu pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," kata Teddy.
Ia bisa mengungkap demikian lantaran pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) serta punya pengalaman di Pengamanan Internal Polri (Paminal) sehingga mengetahui siapa saja anggota yang nakal.
"Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," terang Teddy.