TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Oleh karena itu, apabila ada kasus PHK di suatu perusahaan, maka pemberi kerja wajib melaporkan data tenaga kerja yang menjadi korban PHK ke Disnaker setempat dan juga Portal Siap Kerja secepatnya.
Tujuannya agar para tenaga kerja dapat secepatnya mendapatkan manfaat dari JKP.
Mengutip dari laman resmi Halo JKP, manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah uang tunai yang diterima oleh peserta selama 6 bulan setelah di PHK yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Besaran JKP yang diberikan dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 8.760 Orang di PHK Terima Manfaat Program JKP di Tahun 2022
Sebagai infromasi, JKP BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022, lalu.
Lalu bagaimana cara cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Bulan Pertama
Berikut merupakan cara cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan pada bulan pertama:
1. Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id dan login
2. Pastikan sudah mengisi formulir lapor PHK
3. Langkah selanjutnya, klaim manfaat dengan memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).