- Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah.
Namun, orang tersebut harus mengganti puasa di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, wajib mengqada puasanya di hari lain.
- Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Nantinya wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
- Orang yang sedang hamil dan menyusui anak.
Jika khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka wanita yang sedang hamil dan menyusui wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit.
Namun jika hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, maka wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)