News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

BEM UI Unggah 'Puan Bertubuh Tikus' usai Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Penjelasannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini penjelasan BEM UI usai mengunggah video singkat yang memperlihatkan wajah Puan Maharani yang bertubuh tikus setelah pengesahan Perppu Ciptaker.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video singkat yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dan mengubah tubuhnya menjadi seperti tikus di akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Tak sampai di situ, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Dalam caption unggahan tersebut, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat.

Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah

Sehingga diibaratkan seperti tikus dengan watak licik.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."

"Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Di sisi lain, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Kecewa Pengesahan Perppu Ciptaker, DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah!

Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.

Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.

Sebelumnya, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Kendati demikian ada dua partai yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan tersebut yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Baca juga: Baleg DPR Jelaskan Butir Materi yang Berubah di Perppu Cipta Kerja

Untuk Partai Demokrat, penolakan tersebut dilakukan oleh perwakilan yakni Hinca Pandjaitan.

Sedangkan dari PKS, penolakan dilakukan dengan cara walk out oleh beberapa anggota fraksi dan bergiliran meninggalkan ruang sidang.

Lalu, sejumlah anggota DPR RI yang melihat itu pun meneriakkan sejumlah kata-kata agar seluruh anggota DPR fraksi PKS yang keluar dari rapat paripurna berhati-hati.

"Hati-hati ya," ujar sejumlah anggota DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Artikel lain terkait UU Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini