Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan oleh pimpinan DPR RI pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sembilan catatan yang menjadi alasan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing atau alih daya.
Pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu artinya, kata Said Iqbal, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing.
Ketiga, tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
Said Iqbal menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulangkali, meskipun ada pembatasan 5 tahun.
Keempat, besaran pesangon buruh yang murah.
Dulu, kata Said, dalam aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah.
“Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menko Perekonomian ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional dan Judicial Review ke MK Jika UU Cipta Kerja Tak Dibatalkan
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.