Juru Bicara PKS Pipin Sopian menjelaskan alasan pihaknya memilih walk out dalam rapur tersebut. Kata dia, secara formal, UU Cipta Kerja itu sejatinya tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.
"Itu kami tegas menolak Perppu UU Cipta Kerja dan ini sikap tegas PKS bahwa UU itu secara formal saya kita tidak sesuai dengan perintah mahkamah konstitusi," kata Pipin saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Tak hanya itu, secara substansi kata dia, UU Cipta Kerja ini juga tidak memihak kepada para pekerja.
Atas hal tersebut, pihaknya menilai seharusnya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI tersebut agar direview kembali.
"Kedua secara substansi juga tidak pro tenaga kerja ini yang kami persoalkan, PKS secara tegas menolak itu, kita ingin agar supaya ke depan saya kira perlu direview jadi UU cipta kerja bisa jadi ketika diajukan ke MK juga akan ditolak gitu," tukas dia.
Sebelumnya, Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) sempat diwarnai aksi walk out yang dilakukan fraksi PKS.
Hal itu bermula saat fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksi tentang Perppu Cipta Kerja.
Bukhori menyatakan bahwa fraksinya menolak Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
Dia menambahkan, bahwa catatan kritis fraksi PKS sudah disampaikan pada saat Rapat Panja dan Baleg.
"Maka dengan segala hormat kami fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," kata Bukhori di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Tujuh Butir Substansi Berubah
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin, memaparkan sejumlah butir materi yang berubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pertama yakni terletak pada klaster ketenagakerjaan.
"Alih daya atau outsourcing. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).