Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Pramono Anung menjelaskan alasan terbitnya larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan saat ini publik sedang menyoroti tajam perilaku pejabat pemerintah dan ASN.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat," kata Pramono dikutip dari video di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Hanya Pejabat dan Pegawai Pemerintah yang Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Umum Boleh
Larangan bagi pejabat pemerintah dan ASN juga ditujukan agar mereka menerapkan pola hidup sederhana saat berbuka puasa.
Pramono menegaskan bahwa inti dari larangan tersebut adalah agar para pejabat pemerintah mengedepankan kesederhanaan. Apa yang selama ini telah dicontohkan oleh Presiden Jokowi juga diminta untuk dijadikan acuan utama bagi segenap jajaran di lingkup pemerintahan.
"Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ungkap dia.
"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," terang Pramono.
Diketahui arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.
Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.