TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai Ditjen Pajak kembali disorot lantaran memiliki harta yang tidak wajar.
Pegawai tersebut atas nama Abdul Gaffar (AG) yang merupakan Account Representative di Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Abdul Gaffar yang semulai memiliki harta kekayaan sebesar Rp 134 juta, naik drastis menjadi Rp 98 miliar.
Harta fantastis dari Abdul Gaffar ini bahkan mengalahkan harta bosnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 58 miliar per 2022.
Baca juga: Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?
Berikut fakta-fakta mengenai harta kekayaan Abdul Gaffar yang naik tajam hingga puluhan miliar sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Kronologi Penambahan Harta AG hingga Menjadi Rp 98 M
Abdul Gaffar awalnya tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 134 juta dalam data Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2017.
Sementara pada 2018, harta AG yang tercatat sebesar Rp 950 juta, dikutip dari Wartakotalive.com.
Setahun setelahnya, harta AG mengalami penambahan yang signifikan menjadi Rp 98,3 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp 950 juta.
Terakhir pada laporan 2021, harta AG 'turun' meski masih di angka puluhan miliar, menjadi Rp 98 miliar.
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp 250 juta serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 89,5 juta.
AG juga masih memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 99 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,2 juta.
2. Penjelasan Jubir Kemenkeu
Dikutip dari Wartakotalive.com, juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jumlah harta kekayaan Abdul Gaffar tidak wajar karena ada salah input angka.
"Yang kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput."
"Nanti akan kami jelaskan lebih rinci," tegas Prastowo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan Inspektorat jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan penelusuran terhadap harta AG yang tidak wajar tersebut.
3. KPK akan Periksa AG
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pegawai pajak AG.
"Aku cek dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Cuitan Oknum Pegawai Bea Cukai Sebut Babu dan Banyak Bacot ke Warganet, Staf Kemenkeu Turun Tangan
4. Harta kekayaan AG
Sementara itu, hasil dari penelusuran Tribunnews.com pada Jumat (24/3/2023), harta kekayaan Abdul Gaffar yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 42 juta lebih atau tepatnya Rp 42.970.000.
Hal ini berdasarkan laporan yang disampaikan AG pada 18 Februari 2022.
Harta tersebut terdiri dari:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 845.720.000.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 62.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 15.000.000
- Kas dan setara kas Rp 226.500.000.
- Harta lainnya Rp 65.750.000
- Utang sebesar Rp 1.172.000.
Total harta kekayaan Rp 42.970.000.
Sementara pada LHKPN per 17 Februari 2020, harta AG sebesar Rp 98.970.000.
Rinciannya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 595.720.000
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 30.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 15.000.000
- Kas dan setara kas senilai Rp 226.500.000
- Harta lainnya senilai Rp 65.750.000
- Utang sebesar Rp 834.000.000
Total harta kekayaan Rp 98.970.000
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)